Sempat ramai di pemberitaan mengenai
kasus penganiayaan seorang anak terhadap orangtuanya sendiri, bahkan sampai ada
yang tega membunuh kedua orangtuanya. Melihat fenomena tersebut tentu kita
mesti melihat bagaimana sebenarnya kewajiban anak kepada orangtua menurut Islam
agar menjadi sebuah rambu-rambu yang akan memandu kita dalam menjalankan amanah
baik bagi seorang anak ataupun orangtua.
Orangtua
atau kita kenal dengan sebutan ayah dan ibu adalah orang yang harus mendapat
penghormatan secara tulus dari anaknya. Apalagi kalau melihat jasa dan
pengorbanannya, tentu saja tiada orang yang paling berjasa selain daripada
orangtua. Mereka berdua telah membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang.
Gambar diambil dari Google |
وَقَضَى رَبُّكَ
أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا
يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا
أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً ﴿٢٣﴾
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.
Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut
dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS. Al-Isra: 23).
Allah
Ta’ala menyebutkan secara bersamaan antara menyembah-Nya dan berbuat baik
kepada kedua orangtua untuk menjelaskan besarnya hak orangtua pada anak, sebab
mereka adalah penyebab lahir dan adanya anak. Karena kebaikan kedua orangtua
mencapai puncak, maka kebaikan anak kepada mereka juga harus demikian. Dalam
ayat lain Allah berfirman sebagai berikut,
وَوَصَّيْنَا
الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ
فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ ﴿١٤﴾
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang
ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman: 14).
Gambar diambir dari Google |
Selain
itu, terdapat juga dalil yang menjelaskan tentang haramnyaa durhaka kepada
kedua orangtua. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut,
عَنْ
اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: ( إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ,
وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ,
وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari
al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu,
mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka
kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta."
Muttafaq Alaihi.
Hadis di atas
memuat tiga perkara
yang diharamkan dan
tiga perkara yang dimakruhkan. Perkara
yang diharamkan adalah
berbuat durhaka kepada
ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan mengambil serta menahan
sesuatu tetapi tidak sesuai dengan syari’at. Adapun perkara yang dimakruhkan
adalah banyak berbicara
yang tidak ada manfaatnya, banyak bertanya tetapi bukan untuk
menggali ilmu dan menyianyiakan harta.
Dengan
demikian ketika seorang muslim telah mengetahui hak kedua orangtua atas
dirinya, kemudian melaksanakannya dengan sempurna semata-mata karena taat
kepada Allah dan menunaikan perintah-Nya, maka ia juga harus senantiasa menjaga
adab-adab terhadap kedua orangtuanya. Yaitu sebagai berikut,
1. Menaati keduanya dalam semua yang
diperintah dan dilarang oleh keduanya, selagi di dalamnya tidak mengandung
kemaksiatan kepada Allah dan menyelisihi Syariat-Nya.
2. Menghormati dan memuliakan kedudukan
keduanya, merendahkan suara, memuliakan keduanya dengan perkataan dan
perbuatan, tidak menghardik keduanya, tidak mengangkat suara melebihi suara
keduanya, tidak berjalan di depan keduanya, tidak memanggil keduanya dengan
namanya langsung, tapi dengan panggilan, ‘Ayah dan Ibu’, serta tidak bepergian
kecuali dengan izin dan keridhoan keduanya.
3. Berbakti kepada keduanya dengan beragam
kebaikan yang mampu ia kerjakan, serta sesuai dengan kesanggupannya.
4. Menyambung hubungan kekerabatan yang mana
ia tidak memiliki hubungan kekerabatan kecuali dari jalur keduanya, mendo’akan
dan memintakan ampunan untuk keduanya, menunaikan janji keduanya, serta
memuliakan teman keduanya.
Oleh: Hilman Ramadhan F
* * *
Bandung, Ahad 03
Januari 2016
Sumber bacaan :
A. Zakaria. 2006. Etika Hidup Seorang
Muslim. Garut: Ibn Azka.
Ibnu Hajar Al-Asqalani. _____. Bulughul
Maram Min Adillatil Ahkaam. _____: Pustaka
Alhidayah
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy. 2014. Minhajul
Muslim “Pedoman Hidup Harian Seorang
Muslim”. Jakarta: Ummul Qura.
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni. 2011.
Shafwatut Tafasir “Tafsir-tafsir Pilihan Jilid
III dan IV”. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy.
2010. Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulughul
Maram. Selangor: Al-Hidayah Publication.
Komentar
Posting Komentar